Monday, October 13, 2008

Hukum dan Korupsi


Oleh: Satrio Pramono



Beberapa minggu ini tengah ramai di beritakan oleh beberapa media atas kasus penyuapan perkara PK Probosutedjodi Mahkamah Agung. Probosutedjo, karena jenuh disebabkan terlalu banyaknya pihak “menawarkan” putusan bebas atas perkara PK-nya di MA, akhirnya berdasarkan konsultasi dengan Prof Sri Edi Swasono (berdasarkan berita-berita di Metro TV dan beberapa tv swasta lainnya), akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ditemani Prof Sri Edi Swasono sebagai saksi. Tindakan Probosutedjo tersebut menunjukkan ketaatannya kepada hukum, tetapi perlu dipertanyakan lebih lanjut apakah hukum berlaku efektif untuk masalah korupsi? Hal ini karena menyangkut perkara-perkara korupsi, hukum umumnya hanya dapat menjerat orang-orang “bawah” yang terlibat, bukan aktor intelektual, sehingga norma hukum tidak memiliki makna atas norma sosial di masyarakat, “ought” tetaplah hanya sebatas “ought” dan tidak terlaksana pada “is”. [1]
Fenomena ini seperti suatu “parodi”, karena warga masyarakat khususnya di Jakarta tentu tahu Probosutedjo atau paling tidak “mengerti”, yang dilihat berdasar perspektif Hans Kelsen, kadar kebenaran atas suatu pernyataan tentang realitas tertentu, juga ditentukan oleh pengalaman orang tersebut yang secara positif membenarkan pernyataan tersebut.[2]
Jadi yang dipermasalahkan disini adalah bukan lah kredibilitas Probosutedjo dalam melaporkan “tawaran” putusan bebas ke KPK, melainkan latar belakang yang menyebabka terjadinya pengaduan ke KPK tersebut. Hal ini karena sudah menjadi “kebiasaan” bahwa berperkara baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, memerlukan “biaya”. Oleh karena itu bagi warga masyarakat yang berusaha memverifikasi pernyataan Probosutedjo yang merasa jenuh dengan tawaran “broker perkara” atas kasus PK-nya di Mahkamah Agung, tentu akan menilai kadar kebenarannya sesuai dengan perspektif Hans Kelsen bahwa kebenaran suatu pernyataan terhadap realitas tertentu, juga ditentukan oleh pengalamannya yang justru menguatkan pernyataan tersebut.[3]
Masalah ini terus berkembang, yang mana Ketua MA Bagir Manan menanggapi laporan Probosutedjo dengan memintanya untuk membuat laporan resmi dengan memuat perincian alokasi dana 16 milliar yang telah dikeluarkan Probosutedjo, yang mana Ketua MA sampai menyatakan:
“ Keterlaluan sekali, membuat kebohongan-kebohongan, dan terus terang saja sebagian dari kita lebih mempercayai keterangan bohong daripada keterangan Ketua MA.’[4]
Jika orang yang mendengar pernyataan tersebut adalah orang asing yang sama sekali tidak mengetahui tentang “track record” Indonesia dalam masalah korupsi (diasumsikan bahwa orang seperti itu benar-benar ada!), maka orang asing tersebut akan bertanya-tanya kenapa banyak orang Indonesia lebih mempercayai issu dibanding pernyataan resmi. Tetapi bagaimana dengan orang Indonesia sendiri, apakah akan mempercayai pernyataan Ketua MA atau isu?
Masyarakat Indonesia memiliki kesan “tersendiri” dalam interaksinya dengan birokrasi, sehingga berdampak pada pandangan tentang korupsi tentu akan berkaitan langsung dengan hal yang dialaminya tersebut, yang mana sudah menjadi “rahasia umum”, untuk memperlancar urusan dengan birokrasi, diperlukan adanya pemberian “uang terima kasih”. Tentunya si pemberi tidak akan mendapat tanda terima apa pun yang secara tertulis menyatakan bahwa Pejabat terkait telah menerima uang tersebut, yang mana praktek-praktek seperti ini menimbulkan stigma bahwa “urusan belakang” lebih efektif dalam menyelesaikan hambatan dalam pengurusan perizinan dan dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah. Walau terdapat aturan hukum yang melarang pemberian suap, bahkan KPK pun tahun ini juga melarang pemberian parcel kepada para pejabat, tidak berarti praktek suap menjadi tidak ada.[5] Tetapi bukan lah larangan pemberian parcel yang dipermasalahkan, melainkan apakah Indonesia sebagai Negara merdeka tidak dapat menjalankan hukum nya secara efektif khususnya dalam menangani masalah korupsi? Apakah legal order[6] di Indonesia tidak dapat menjadi legal order yang valid sebagaimana halnya rezim yang melakukan coup d’Etat dan berhasil mempertahankan kekuasaannya?[7]
Jika hukum diibaratkan sebagai belligerent dan korupsi sebagai penguasa yang lalim, maka dengan mempergunakan pandangan Hans Kelsen tentang Penguasa yang efektif mempertahankan kekuasaanya,[8] maka hukum harus melakukan coup d’Etat untuk menggulingkan korupsi dari singgasana kekuasaannya. Korupsi sebagai penguasa, telah menjalankan kekuasaanya secara efektif, yang terindikasi dari keseharian hidup seluruh warga masyarakat yang bersentuhan dengan korupsi yang sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.[9] Jadi tidak lah mudah bagi hukum untuk melakukan kudeta karena korupsi telah meresap dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Pada saat kejatuhan orde baru, terlihat adanya harapan bahwa Indonesia akan memasuki era baru karena salah satu semboyan reformasi adalah pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang pada masa orde baru praktek tersebut sangat menggurita. Proses jatuhnya orde baru oleh gerakan reformasi seakan-akan seperti suatu peristiwa kudeta yang dilakukan oleh hukum yang telah lelah karena selama 32 tahun ditunggangi dan dimanipulasi oleh Korupsi sebagai panglima pada masa orde baru. Oleh karena itu usaha untuk menjadikan hukum sebagai panglima terlihat dari salah satu semboyan gerakan reformasi yaitu pemberantasan KKN, yang mana penegakan hukum mengalami distorsi dan dimanipulasi disebabkan praktek-praktek KKN yang menyebabkan adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.[10]
Oleh karena itu target reformasi dalam bidang hukum paling tidak menghilangkan kelemahan-kelemahan tersebut serta peningkatan kualitas peraturan dan pelaksanaannya dari waktu ke waktu. Tetapi kenyataan berbicara lain, jangankan di berantas, korupsi dengan runtuhnya orde baru sepertinya telah mereformasi dan menduplikasikan diri menjadi virus seiring berlakunya otonomi daerah melalui UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Daerah, yang mana praktek korupsi merebak ke seluruh daerah tidak hanya terpusat di Jakarta.
Praktek korupsi yang paling banyak disorot di daerah adalah korupsi APBD. Banyak anggota DPRD yang tersangkut sebagai tersangka dalam masalah korupsi APBD seperti di Nusa Tenggara Barat untuk dugaan korupsi APBD tahun 2001-2002 senilai 24,3 milliar[11]
dan APBD Solo tahun 2003 yang melibatkan 44 anggota DPRD periode 1999 – 2004 sebagai tersangka.[12]
Makin marak dan massive-nya perilaku korupsi pasca tumbangnya orde baru menunjukkan bahwa korupsi lebih berakar kuat di masyarakat, yang mana keberadaan korupsi bukan lah di tunjang oleh penguasa semata, tetapi juga masyarakat yang antara lain terlihat dari masyarakat lebih menghargai seseorang karena kekayaannya tanpa memperdulikan asal perolehan kekayaan itu.[13]
Jadi hukum sebagai belligerent akan selalu mengalami kegagalan dalam melakukan coup d’Etat terhadap korupsi karena kalau diibaratkan penguasa, korupsi merupakan penguasa yang sangat dicintai warganya dan nilai-nilai korupsi sebagai penguasa telah berakar dalam pada kebiasaan dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat.
Oleh karena itu, Negara sebagai objek yang diperebutkan oleh hukum dan korupsi akan selalu berada di bawah cengkraman kekuasaan korupsi, yang mana korupsi tidak sendirian dalam menjalankan kekuasaannya. Korupsi didukung oleh kultur yang ada di masyarakat yang melanggengkan praktek-praktek korupsi, antara lain penghargaan terhadap seseorang karena harta kekayaannya yang menyebabkan orang-orang berlomba untuk meraih kekayaan tanpa memperhatikan cara untuk meraih kekayaan tersebut. Selain itu kebiasaan tolong menolong yang berlebihan juga berdampak pada pengabaian ketentuan yang berlaku untuk menolong teman, saudara dan pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan atau tergolong sebagai kroni dari yang memberikan pertolongan. Tidak jarang orang tersebut sudah sering melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian Negara miliaran rupiah tetapi lolos karena longgarnya aturan hukum yang berlaku dan memanfaatkannya dengan membuat seakan-akan tidak ada peraturan yang dilanggar atas tindakan yang dilakukannya tersebut. Penjahat tersebut dikenal sebagai penjahat kerah putih yang dengan perkembangan kota metropolitan, penjahat generasi baru ini makin berkembang, yang profilnya secara gamblang dipaparkan Prof. J.E. Sahetapy:
“…banyak penjahat dewasa ini, yang berkaliber berat, berdasi, berjas, dan berpantolan mahal sesuai dengan tuntutan mode, tampaknya patuh pada undang-undang, beramal, dan kalau perlu menjadi anggota panitia social yang terkenal; meluncur dalam Mercedes atau Volvo yang melakukan praktik-praktik kejahatan tersembunyi di balik tutur kata dan sopan santun yang gearticuleerd. Mereka tidak berasal dari lapisan masyarakat yang miskin, yang kasar; mereka tidak berotot kekar seperti bajingan umum menurut gambaran Lombroso tentang seorang penjahat. Wajah mereka kerap kali tampan, istri (-istri) mereka kerap kali cantik, tetapi mereka adalah “perampok-perampok salon”, sama jahatnya dengan seorang perampok dan pembunuh, tetapi dengan mempergunakan cara dan metode yang lain.”[14]
Jadi korupsi tidak secara an sich mengkokohkan dirinya, secara inherent terkandung nilai-nilai masyarakat yang secara kondusif mendukung praktek korupsi. Oleh karena itu terjadi pengabaian terhadap peraturan yang harus dijalankan atau dipatuhi dengan mengatasnamakan nilai-nilai kultur masyarakat seperti untuk membantu teman sekampung yang terdesak kebutuhan ekonomi dsb. Peristiwa ini didefinisikan oleh Hans Kelsen sebagai desuetudo?[15]
Desuetudo didefinisikan sebagai dampak negatif yang disebabkan oleh nilai kebiasaan (Custom) terhadap hukum.[16] Desuetude paling tidak menyebabkan untuk suatu hal yang sama, masyarakat lebih mengacu kepada norma yang ada di masyarakat di bandingkan dengan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.[17] Jadi sebenarnya dapat diartikan bahwa untuk hal yang sama, norma di masyarakat menegasikan hukum yang mengatur hal terkait. Jadi kalau menurut hukum maling yang tertangkap tangan seharusnya dilaporkan kepada Polisi untuk diproses secara hukum, maka kebiasaan yang ada di masyarakat sekarang ini adalah si maling di hajar sampai babak belur bahkan kalau perlu di bakar, kemudian biar lah polisi yang nanti mengurusnya. Tetapi gejala desuetudo dalam konteks korupsi tentu lah tidak berlaku secara harafiah sebagaimana halnya contoh tentang maling tersebut.
Gejala desuetudo yang terjadi (umumnya kejahatan kerah putih / White Collar Crime) adalah ketika ada suatu peraturan yang mensyaratkan adanya suatu standar tertentu atau persyaratan tertentu untuk dikerjakannya suatu hal, maka peraturan tersebut akan mengalami “penyesuaian” di lapangan. Jadi ketika terjadi suatu tindakan korupsi dan ketentuan hukum yang dilanggar, maka tindak lanjutnya adalah penegakan hukum tersebut diminimalisir bahkan dieliminir agar tindakan tersebut dijalankan secara tuntas dan diusahakan tidak ada yang terjerat oleh hukum dengan mengaburkan pihak-pihak yang seharusnya dapat dimintai pertanggung jawabannya secara hukum.[18] Jika perkaranya terlalu sensitive dan memerlukan adanya pihak yang dipersalahkan, maka pihak dikorbankan tentunya pelaksana lapangan dan bukan aktor intelektual. Contoh konkret adalah skandal yang terjadi di sector perbankan seperti skandal BNI yang mengakibatkan terjadi kerugian 1,7 triliun rupiah.
Oleh karena itu, gejala desuetudo yang dialami Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum terutama pada kasus-kasus korupsi, bukan lah gejala penyakit sederhana seperti penyakit panu, melainkan penyakit kanker ganas yang sudah kronis dan akut menyebar ke seluruh tubuh.
Sedangkan kalau dilihat kembali perkara korupsi Probosutedjo yang melibatkan 5 orang pegawai administrative Mahkamah Agung sebagai tersangka, harus dilihat lebih lanjut bahwa tidak tersangkutnya tiga hakim agung termasuk ketua Mahkamah Agung dan Probosutedjo adalah refleksi dari gejala desuetudo tersebut atau kah cerminan mulai ditegakkannya hukum?
Jika perkara korupsi tersebut tidak akan menambah tersangka, meski ada keterangan dari Pono Waluyo (salah seorang pegawai MA yang menjadi tersangka) bahwa Parman Soeparman sebagai salah seorang dari tiga hakim yang memeriksa kasus tersebut menerima uang dan Parman tidak merubah keterangannya dan dapat membuktikannya di Pengadilan, maka gejala desuetudo memang terjadi pada kasus tersebut.[19] Bahkan Ketua MA Bagir Manan dan Harini Wiyoso sebagai “broker” perkara Probosutedjo mengakui bahwa keduanya pernah bertemu di gedung MA dan Harini menanyakan kasus Probosutedjo tersebut.[20] Tetapi pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah penilaian Jaksa Agung Abdurahman saleh yang merasa yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan tidak bersalah berdasarkan hasil percakapannya selama satu jam dengan ketua MA tersebut akan mempengaruhi KPK dalam penanganan kasus Probosutedjo?[21]
Jawaban atas pertanyaan di atas tentu tidak secara harafiah menyuratkan bahwa hukum dapat diasumsikan telah ditegakkan kalau Ketua Mahkamah Agung dan Probosutedjo tidak hanya dijadikan sebagai tersangka melainkan juga dinyatakan bersalah. Pandangan seperti ini akan menghilangkan azas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Tetapi pernyataan yang terlalu prematur menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak bersalah dalam kasus korupsi Probosutedjo tentu mendahului putusan Pengadilan Korupsi yang sidangnya pun belum ditentukan tanggalnya, yang mana pernyataan tersebut dapat mengganggu independensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan objektifitas KPK dalam melihat perkara tersebut.
Hal lain yang patut diperhatikan berkaitan dengan Probosutedjo sendiri. Apakah dengan pengaduan yang diajukan ke KPK menjadikan Probosutedjo secara otomatis memperoleh imunitas sehingga tidak dijadikan sebagai tersangka? Perlakuan seperti ini akan memberikan pelajaran bagi para “calon” penyuap bahwa kalau mereka melaporkan “keterpaksaannya” untuk menyuap di pengadilan kepada KPK, dapat diusahakan untuk menegosiasikan kepada KPK agar tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus terkait.
Berdasarkan pasal 15 huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi Saksi mau pun Pelapor:
Pasal 15 a: “memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
Penjelasan: “Yang dimaksud dengan “memberikan perlindungan”, dalam ketentuan ini melingkupi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum[22]
Berdasarkan pasal 15 huruf a dan penjelasannya, mewajibkan KPK untuk memberikan perlindungan. Kewajiban ini berarti kewenangan tersebut tidak bersifat fakultatif yang dapat dilaksanakan atau tidak tergantung diskresi KPK, melainkan kewajiban yang bersifat obligatoir. Tetapi perlu diperjelas sampai sejauh mana perlindungan itu diberikan, apakah juga mencakup meniadakan unsur kesalahan yang dimiliki Pelapor kalau Pelapor adalah Pelaku Penyuapan dan penyebab ia melaporkan karena merasa “dikalahkan” oleh Pengadilan?
Hal ini karena terlihat Probosutedjo telah mengajukan perlindungan saksi kepada KPK.[23] Perlindungan yang diminta tersebut tidak hanya sebatas perlindungan atas terror yang dirasakan Probosutedjo terhadap demonstrasi yang marak menuntut Probosutedjo dihukum, melainkan juga mencakup atas kekuatiran Probosutedjo atas adanya “putusan balas dendam” yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Situasi seperti ini tentu menjadi “sangat bermanfaat”, yang mana setiap putusan menyatakan Probosutedjo bersalah, dapat diartikan sebagai putusan balas dendam. Hal ini sesuai dengan keyakinan Arizal Boerr, kuasa hukum Probosutedjo pada tingkat kasasi yang berpandangan kliennya tidak bersalah.[24] Oleh karena itu tidak tertutup kemungkinan bahwa putusan yang tidak membebaskan Probosutedjo akan dianggap sebagai “putusan balas dendam”.
Situasi tersebut menggambarkan indikasi gejala desuetudo pada kasus Probosutedjo, yang dapat diputus tidak bersalah atas perkara korupsi dana reboisasi. Penghukuman terhadap Probosutedjo akan dapat menimbulkan kesan bahwa para hakim melakukan “balas dendam” terhadap Probosutedjo. Jadi sudah terjadi bias dala perkara Probosutedjo, yang mana Probosutedjo yang seharusnya dihukum atas korupsi dana reboisasi dapat menjadi bebas karena mendapat perlindungan KPK. Akan lebih baik kalau Probosutedjo tetap diproses untuk perkara korupsi dana reboisasi dan untuk kasus penyuapan juga tetap dijadikan tersangka. Pergantian Majelis sebagaimana dihimbau Komisi Yudisial untuk menjaga objektifitas, memang sebaiknya dilakukan.[25]
Selain itu tidak hanya Probosutedjo, ketiga hakim agung yang memeriksa perkara Probosutedjo pun tidak akan diproses secara hukum. Hal terburuk yang dapat terjadi adalah mengundurkan diri atau dimutasi. Tetapi akan sangat sulit untuk melihat kadar kesalahan Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung. Akhirnya demi menjaga kewibawaan institusi Mahkamah Agung, keadilan harus mengalami “penyesuaian”, yang mana fenomena ini menunjukkan bahwa gejala deseutudo telah menjangkiti hukum Indonesia dalam tahap yang sudah kronis.




[1] “Therefore, a normative order loses its validity when reality no longer corresponds to it, at least to certain degree”. Hans Kelsen, General Theory of Law and State (New York: Russel & Russel, 1961), at 110-161) dalam Politik Hukum 2, Part Two, dikumpulkan oleh Satya Arinanto, Program Pascasarjana FHUI, 2005, hal. 12
[2]“When we assume the truth of a statement about reality, it is because the statement corresponds to reality, because our experience confirms it”, Ibid.,, hal. 2

[3]Ibid.,
[4] www. hukumonline.com , Bagir Minta Probosutedjo Membuat Laporan Uang Rp16 Milliar, 12 Oktober 2005.

[5] www.rri-online.com , KPK kembali keluarkan larangan kirim dan terima parcel, 7 Oktober 2005, 17:19 WIB.
[6]Terminology Legal Order dalam makalah ini bukanlah Legal Order yang terjemahan harafiahnya adalah Orde Hukum, yang mana sudah dapat dipastikan bahwa sejak masa Bung Karno sampai dengan SBY, Pemerintahan menjalankan fungsinya berdasarkan aturan hukum yang ada dan melaksanakan kewenangannya dengan legal basis pada peraturan yang berlaku. Legal Order dalam makalah ini mengacu pada Hans Kelsen yang mendefinisikannya sebagai system of norms dalam tulisannya yang berjudul General Theory of Law and State, yang mana sebagai suatu Negara, paling tidak memiliki aturan-aturan tertentu yang bersifat preventif dan repressif dalam menangani tindakan-tinadakan aparat Negara yang menyimpang dari prosedur yang berlaku.

[7]“…, if the old order ceases, and the new order begins to be efficacious, because the individuals whose behavior the new order regulates actually behave, by and large, in conformity with the new order, then this order is considered as a valid order, Hans Kelsen, op. cit., hal.10
[8] Ibid.,
[9] www.transparansi.or.id/about_corruption/sebab.html , About Corruption : Sebab-sebab Korupsi, senin 17 Oktober 2005

[10] Ibid.,

[11] www.tempointeraktif.com , Tersangka Korupsi APBD NTB dicopot, Sujatmiko, Sabtu 7 Mei 2005
[12] www.tempointeraktif.com, Tersangka Korupsi APBD Solo bertambah satu, Anas Syahirul, 27 Oktober 2004
[13] About Corruption, op. cit.,
[14] Zaim Saidi, Prolog : Kejahatan Perusahaan, Kejahatan Kaum Priyayi, dalam Konglomerat Samson-Delilah, Cet. I, Mizan Pustaka: Kronik Indonesia Baru , Juni 1996, hal. 31
[15] Hans Kelsen, op. cit., hal.11

[16] “Desuetudo is the negative legal effect of custom” , Hans Kelsen, Ibid.,
[17] “A norm may be annulled by custom, viz., by a custom contrary to the norm, as well as it may be created by custom. Desuetudo annuls a norm by creating another norm, identical in character with a statute whose only function is to repeal a previously valid statute.” Hans Kelsen, Ibid.,

[18] Zaim Saidi, Ibid., hal.32
[19] www.hukumonline.com, Parman Soeparman membantah pernah terima uang dari Probosutedjo, cr-3, 15 Oktober 2005.

[20] www.hukumonline.com, Peradi harus menindak Harini Wiyoso, Mys- cr-1, 17 Oktober 2005
[21] www.hukumonline.com, Jaksa Agung yakin Bagir Manan tidak terlibat suap, mys- Cr-3,

[22] UU NO.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 15 huruf a dan penjelasannya
[23] www.hukumonline.com, Probosutedjo Mengungkap Keterlibatan Pengacara, Jaksa dan Hakim, cr-1, 17 Oktober 2005.

[24]Ibid.,
[25]Ibid.,