Monday, October 13, 2008

Dilema Dual Listing

Oleh: Fatahillah Hoed



Sejak tersandungnya laporan keuangan telkom di NYSE, pemerintah pernah mempertimbangkan untuk melakukan delisting dari bursa tersebut. Beberapa bulan sebelumnya mengemuka wacana dari BEJ bagi 4 BUMN yaitu Telkom, Indosat, PT Timah dan Bukit Asam untuk dual listing di Euronext amsterdam (sinar harapan.co.id, 12 Agustus 2003). Meskipun dinyatakan bahwa itu merupakan program BEJ agar perusahaan yang listing di BEJ dapat listing di Euronext Amsterdam, tidak terelakkan bahwa masalah telkom di NYSE yang saat itu sudah mencuat menjadi pertimbangan penting. PGN pun sempat akan dual listing di London Stock Exchange meski akhirnya tidak direalisasikan (www. Kompas.com, 20 November 2003). Telkom pun pada tahun 1994 sebenarnya sempat ditawari untuk listing di London Stock Exchange oleh Menteri Perdagangan Inggris Richard Needham (bisnis indonesia, 22 Oktober 1994 dari www.hamline.edu).
Pertanyaan yang timbul adalah mengapa harus dual listing di bursa luar negeri? Tidak memadai kah listing di BEJ dan BES?
Menurut Dana T. Ackerly II and Eric J. Pan (Dual-Listing Securities in Europe and United States, http://www.cov.com)/, terdapat beberapa hal yang mendorong ditempuhnya dual listing adalah agar saham menjadi lebih likuid antara lain karena bertambahnya jumlah investor potensial saham terkait dan, perolehan harga yang lebih baik.
Sebenarnya yang patut dicermati adalah bukan masalah di mana listing dilakukan maupun faktor likuid tidak-nya saham. Harus di jelaskan terlebih dahulu oleh BEJ, apakah dual listing di Euronext Amsterdam itu bagi Telkom berarti delisting dari NYSE?
Jika berarti tidak delisting bukankah dapat menjadi bom waktu. Hal ini karena terbuka kemungkinan di masa mendatang timbul secara bersamaan masalah di NYSE dan di Euronext Amsterdam?
Tetapi kalau sebaliknya, akankah apa yang menimpa Telkom di NYSE tidak akan terulang kembali di Euronext Amsterdam? Bukankah masalah di NYSE terjadi bukan ketika Telkom baru listing di NYSE pada tahun 1995? Meskipun sebelumnya dilakukan terlebih dahulu penyelarasan antara ketentuan di BEJ dengan di Euronext, tapi tidak berarti akan timbul kesamaan interpretasi ketika timbul suatu masalah?
Oleh karena itu perlu dilihat apakah peraturan di NYSE yang menjadi batu sandungan bagi Telkom, juga terdapat di Euronext Amsterdam. Tapi tampaknya akan lebih baik kalau bercermin ke sistem hukum sendiri yaitu peraturan pasar modal di Indonesia.
Berdasarkan pers release Telkom di Bandung pada tanggal 11 Juni 2003 (lihat http://www.telkom-indonesia.com)/, terdapat beberapa ketentuan yang mengganjal diterimanya laporan keuangan telkom tahun buku 2002:
1. Auditor yang memeriksa laporan keuangan harus berasosiasi dengan anggota AICPA SEC Practice Section atau
2. memenuhi kewajiban dari SEC untuk melaksanakan dan menyelesaikan proses akreditasi, dengan membuktikan di depan staf SEC atas kompetensi dan keahlian Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait dalam menerapkan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, peraturan SEC tentang laporan keuangan dan ketentuan yang diterapkan mengenai independensi.

Bagian pertama dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa untuk dapat melakukan audit, auditor harus menjadi anggota atau berasosiasi dengan anggota dari semacam himpunan auditor yang memenuhi kualifikasi dari SEC. Ketentuan ini lebih luas dari peraturan Bapepam nomor VIII A1 tentang Pendaftaran Akuntan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal.
Peraturan Bapepam VIII A1 mengharuskan auditor yang berpraktek di Pasar Modal harus terdaftar di Bapepam. Hal ini menutup kemungkinan bagi auditor asing yang memiliki hubungan asosiasi dengan auditor Indonesia untuk melakukan audit atas perusahaan asing yang akan listing di Indonesia. Seandainya ada perusahaan vietnam listing di BEJ, maka laporan keuangan perusahaan tersebut yang dibuat oleh auditor vietnam tidak akan diterima. Selain karena peraturan VIII A1, persyaratan terdaftarnya akuntan di Bapepam juga terdapat di IX A 10 tentang Penawaran Umum Sertipikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesia Depository Receipts). Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang sebenarnya chauvinis secara yuridis.
Jika auditor terkait bukan anggota atau asosiasi dari anggota AICPA SEC Practice Section, peraturan pasar modal Amerika Serikat masih memberi dispensasi bagi auditor non anggota atau non asosiasi. Dispensasi tersebut berupa kewajiban bagi KAP terkait untuk membuktikan keahliannya pada staf SEC berkaitan dengan peraturan SEC dan standar akuntansi dan ketentuan tentang independensi yang berlaku di Amerika Serikat. Jadi sebenarnya auditor asing pun, meski tidak pernah menginjakkan kakinya di Amerika Serikat atau melakukan praktek berkaitan dengan peraturan pasar modal di Amerika Serikat pun, dapat diterima laporan keuangannya kalau terbukti di depan staf SEC dapat membuktikan kompetensi dan keahliannya berkaitan dengan standar akuntansi dan ketentuan tentang Independensi di Amerika Serikat. Jadi terlihat bahwa US SEC pun memberikan kelonggaran yang sangat fleksibel bagi auditor asing untuk mengais rezeki di pasar modal Amerika.
Sedangkan peraturan di Euronext Amsterdam pada Book II Listing and Issuing Rules: Rules for admission to listing on the Official Market of AEX-Stock Exchange-version January 2000 pada bagian definisi angka 5, kriteria auditor:

a member of the Netherlands Institute of Registered Accountants [Nederlands Instituut van Registeraccountants] or an expert recognised by the Minister of Economic Affairs pursuant to section 102, subsection 1, book 2 of the Dutch Civil Code;

Berdasarkan peraturan Euronext terlihat bahwa seorang auditor untuk dapat melakukan kegiatan paling tidak terdaftar menjadi anggota yang terdaftar di himpunan akuntan terdaftar di Belanda. Jika kualifikasi ini tidak terpenuhi, maka paling tidak auditor terkait harus diakui oleh Menteri Ekonomi Belanda sesuai section 102, subsection 1, book 2 of the Dutch Civil Code.
Jadi sesuai aturan yang berlaku di Euronext Amsterdam, seorang auditor tidak harus terdaftar pada Nederlands Instituut van Registeraccountants untuk dapat berpraktek di Bursa. Peraturan di Euronext Amsterdam lebih fleksible dibandingkan peraturan Bapepam dan lebih rigid dari peraturan pasar modal Amerika Serikat. Pengakuan oleh Menteri Ekonomi tersebut dapat kita samakan pada peraturan Bapepam tentang Pendaftaran Aukntan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal yaitu keharusan akuntan untuk memiliki izin praktek dari Menteri Keuangan. Tetapi perbedaan fundamental keduanya adalah di Euronext Amsterdam dengan mengantongi pengakuan dari Menteri Ekonomi, maka jalan sudah terbuka lebar. Berbeda dengan di Indonesia, izin praktek dari Menteri Keuangan tidak secara otomatis membolehkan untuk berpraktek di Pasar modal tanpa terdaftar di Bapepam.
Selain itu fleksibilitas Euronext terlihat dari ketidakharusan untuk terdaftar dalam Nederlands Instituut van Registeraccountants. Hal ini tidak ditemui pada peraturan Bapepam, karena conditio sine qua non pada peraturan Bapepam adalah auditor harus terdaftar di Bapepam untuk dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal. Selain itu masih ada keharusan mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang Akuntansi dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal sekurang-kurangnya 5 (lima) satuan kredit profesi (SKP) setiap tahun. Oleh karena itu jelas terlihat bahwa Bapepam masih mengutamakan hal-hal yang bersifat administratif dibandingkan kompetensi dan keahlian.
Bila dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku di NYSE(berdasarkan pers release Telkom 11 Juni 2003), terlihat bahwa sama sekali tidak dibutuhkan pengakuan atau izin praktek dari Menteri yang terkait dengan sektor pasar modal di Amerika Serikat sebagaimana halnya berlaku secara berbeda di Indonesia dan Amsterdam.
Euronext Amsterdam pun secara sederhana terlihat lebih rigid dari NYSE berkaitan dengan auditor. Bukankah potensi masalah yang timbul dengan kondisi demikian mejadi lebih besar sekiranya listing di Euronext Amsterdam direalisasikan?
Jika faktor pendorong dual listing di Euronext Amsterdam adalah keluwesan regulator, dapatkah itu menjadi jaminan bahwa tidak akan ada masalah timbul dikemudian hari berkaitan dengan ketentuan administratif yang berlaku? Akankah sudah tersedia mekanisme yang disepakati antara BEJ dengan Euronext bahwa tidak akan ada enforcement bersifat denda dan atau suspensi ketika timbul masalah dikemudian hari?
Jadi perlu dipertimbangkan motif penggantian kiblat untuk listing tersebut. Jika potensi investor di Euronext Amsterdam akan membuat saham perusahaan Indonesia lebih likuid tentu patut disambut secara positif. Tetapi kalau hanya didasari emosional yang sifatnya situasional, maka lebih baik dipertimbangkan secara matang. Sebab dalam setiap tindakan dapat timbul masalah. Tetapi ketika tindakan tersebut tidak dilakukan akibatnya adalah kehilangan kesempatan atau momentum untuk meraih gain. Hal ini berlaku juga untuk listing, di mana akan selalu ada dilema dalam dual listing.